Jasa Legalisasi Kementrian Hukum Dan Ham Dan Luar Negri

Jasa Legalisasi Kemenkumham Dan DEPLU 

kami adalah perusahan yang bergerak dibidang, Jasa Legalisir Dokumen Khususnya Dokumen Yang Akan Dibawa Keluar Negeri, Baik Untuk Keperluan Menikah, Sekolah, Bisnis, Membuat Visa, Kerja Dsb. Untuk Itu, Kami Menyediakan Jasa Legalisasi Dokumen kedalam Notaris , Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti), Kementerian Hukum Dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Serta Legalisasi Di Berbagai Kedutaan Besar Negara Asing Yang Ada Di Indonesia.

Dokumen apa saja untuk di legalisasi ?

Hal ini sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, secara garis besar dokumen yang diperlukan terdiri dari 2, yaitu:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status (jika untuk keperluan menikah), dll.
kami juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah berbagai bahasa.
Contoh Legalisir HAM Dan DEPLU